GERBANGJATIM.COM – Semangat pemasyarakatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan kembali diwujudkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban. Dua warga binaan lanjut usia (lansia) menerima Remisi Khusus (RK) setelah dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian remisi tersebut tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana, tetapi juga membawa dampak positif terhadap efisiensi penggunaan anggaran negara.
Dua warga binaan lansia yang menerima remisi masing-masing berinisial G dan M. Keduanya merupakan narapidana kasus pembunuhan yang telah menunjukkan sikap kooperatif serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan di dalam lapas. Atas capaian tersebut, G memperoleh remisi selama empat bulan, sementara M mendapatkan pengurangan masa pidana selama lima bulan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di lapas, rutan maupun LPKA,” ujar Agus.
Menurutnya, kebijakan remisi menjadi bagian penting dari sistem pemasyarakatan modern yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Kepala Lapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan lansia merupakan implementasi nyata dari sistem pemasyarakatan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, khususnya bagi kelompok rentan.
“Pemberian remisi kepada warga binaan lansia merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan yang telah memenuhi syarat. Diharapkan hal ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berpartisipasi dalam program pembinaan dan menunjukkan sikap yang baik selama menjalani masa pidana,” kata Irwanto, Senin (1/6/2026).
Ia menambahkan, kelompok lansia memiliki kondisi fisik dan kesehatan yang berbeda dibandingkan warga binaan lainnya. Oleh karena itu, pendekatan pembinaan yang lebih humanis menjadi bagian penting dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan.
Selain aspek kemanusiaan, pemberian remisi tersebut juga memberikan manfaat dari sisi pengelolaan keuangan negara. Berdasarkan perhitungan kebutuhan biaya makan warga binaan, remisi yang diberikan kepada kedua narapidana lansia tersebut mampu menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp5.940.000.
Nilai efisiensi tersebut memang terlihat sederhana, namun mencerminkan bagaimana kebijakan pemasyarakatan dapat berjalan selaras dengan prinsip efektivitas penggunaan anggaran. Dengan berkurangnya masa pidana warga binaan yang telah memenuhi syarat, negara dapat mengalokasikan sumber daya secara lebih tepat sasaran tanpa mengurangi esensi pembinaan dan penghormatan terhadap hak warga binaan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai sarana penegakan hukum, tetapi juga sebagai instrumen pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku, penghormatan hak asasi manusia, dan pengelolaan anggaran yang efisien.
Melalui pemberian remisi kepada warga binaan lansia, Lapas Tuban menunjukkan bahwa pendekatan humanis dalam pemasyarakatan mampu menghadirkan manfaat ganda: memberikan harapan bagi warga binaan yang berproses menjadi pribadi lebih baik, sekaligus mendukung upaya negara dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang efektif dan berkelanjutan.





