Gerbangjatim.com – Aksi begal yang menimpa seorang remaja berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tuban. Dua begal Tuban berhasil dibekuk, sementara satu pelaku lainnya dilaporkan tewas setelah mengalami kecelakaan saat membawa kabur motor hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Selasa (10/02/2026), sekitar pukul 22.50 WIB. Korban berinisial YG, 19, warga Desa Sugiharjo, Tuban, saat itu tengah duduk di pinggir jalan sebelum didatangi para pelaku.
Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto menjelaskan, modus begal Tuban berpura-pura mengajak berjabat tangan untuk mengelabui korban.
“Pelaku mendatangi korban yang sedang duduk di pinggir jalan dengan berpura-pura mengajak berjabat tangan untuk mengalihkan perhatian korban,” ujarnya.
Modus Pelaku Lumpuhkan Korbannya
Saat korban lengah, para pelaku secara bersama-sama memukul hingga korban tidak berdaya dan berusaha menyelamatkan diri. Dalam kondisi panik, korban meninggalkan sepeda motornya.
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku. Salah satu dari mereka langsung mengambil dan menguasai sepeda motor milik korban tanpa izin, lalu kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Motor yang dibawa kabur adalah Honda Vario warna biru bernopol S 5918 IW tahun 2019. Kendaraan tersebut kini menjadi salah satu barang bukti, meski dalam kondisi rusak akibat kecelakaan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga pelaku, yakni ATN, 22, warga Sugiharjo, Lamongan; RG, 27, warga Kelurahan Jomblang, Candisari, Kota Semarang; serta AD, 25, yang juga beralamat di Jomblang, Candisari, Kota Semarang.
Namun, AD dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas saat melarikan diri menggunakan motor hasil kejahatan.
“Pelaku meninggal saat mengalami laka lantas ketika membawa kabur kendaraan korban,” terang Siswanto.
Sementara itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) hingga mengantongi identitas para pelaku.
Polisi berhasil mengamankan ATN di lampu merah depan SMPN 4 Tuban, wilayah Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, pada Sabtu (14/02/2026), sekitar pukul 13.30 WIB.
Tak berselang lama, sekitar pukul 13.40 WIB, petugas kembali menangkap RG yang saat itu sedang mengamen di pertigaan lampu merah depan Pos Kepolisian Mondokan.
“Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tuban untuk diperiksa,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. Selain sepeda motor korban, polisi juga mengamankan satu surat keterangan dari Koperasi Amanah sebagai bagian dari barang bukti.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d KUHP. Polisi menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.





