GERBANGJATIM.COM – Kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, berhasil diungkap aparat kepolisian. Lima dari delapan pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut kini telah diamankan dan menjalani proses hukum. Satu di antara pelaku yang ditangkap masih di bawah umur. Sedangkan tiga pelaku dinyatakan buron.
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin dalam jumpa pers di mapolres, Senin (27/4/2026) menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/4/ 2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di jalan depan lapangan sepak bola Desa Sidoasri, Kecamatan Kenduruan. Korban diketahui berinisial RMT (25), seorang pekerja swasta asal Kecamatan Jatirogo.
Menurut hasil penyelidikan Polisi, kejadian bermula pada Sabtu malam (18/4/ 2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung kopi di pertigaan Bulu–Jatirogo, Desa Sadang. Saat itu korban meminjam sepeda motor milik FR salah satu pelaku. Namun setelah ditunggu beberapa jam, korban tidak kunjung kembali.
Merasa curiga, FR bersama sejumlah rekannya yakni HS (22), EYP (22), RME (18), serta MBA (17) kemudian melakukan pencarian. Korban akhirnya ditemukan berada di sebuah kafe di Desa Babatan. Di lokasi tersebut sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan FR hingga keduanya diminta keluar oleh penjaga kafe.
‘’Usai keluar dari kafe, korban diajak menuju arah timur hingga ke lokasi kejadian di Desa Sidoasri. Di tempat itulah para pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang korban,’’ ujar Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan tubuh serta merasakan nyeri pada lengan kanan. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kenduruan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Pidana Umum Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Reskrim Polsek Kenduruan melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta bukti permulaan yang cukup, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, para pelaku berhasil ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jatirogo. Sedang tiga pelaku dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum et repertum korban dan rekaman video dari telepon genggam.
‘’Untuk pelaku yang DPO kami minta untuk seger menyerahkan diri, karena ke manapun lari akan kami kejar,’’ tegas Kapolres.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut. Salah satu pelaku, MBA (17), diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda kategori V hingga Rp500 juta.





