Ribuan Karyawan PT SGS Jombang Terancam PHK, Serikat Buruh Buka Posko dan Siapkan Aksi ke Jalan

Caption: Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) yang menaungi pekerja PT SGS saat melakukan demo di depan Kantor Pemkab Jombang

GERBANGJATIM.COM – Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) menjadi tembok pertama yang berdiri menghadang rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) yang berlokasi di Kecamatan Diwek.

Bukan sekadar protes simbolis, mereka sudah membuka posko pengaduan, mengumpulkan data ratusan karyawan terdampak, dan secara terang-terangan mengancam akan menurunkan massa ke jalan jika tuntutan mereka tetap diabaikan.

“Sikap kami jelas, menolak keras PHK sepihak ini. Seluruh karyawan PT SGS menolak,” tandas Ketua SBPJ Hadi Purnomo kepada wartawan, Kamis (11/06/2026).

Penolakan itu bukan tanpa dasar. Menurut Hadi, rencana yang diumumkan manajemen pada 5 Juni 2026 tersebut sarat dengan persoalan, mulai dari prosedur yang dianggap cacat hukum hingga substansi kebijakan yang dinilai merugikan ribuan pekerja sekaligus.

Kabarnya, lebih dari seribu karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terancam kehilangan pekerjaan mereka per 30 Juni 2026 mendatang.

Di balik angka itu, tersimpan rencana yang jauh lebih mengkhawatirkan. Seluruh karyawan tetap yang terdampak akan diputus hubungan kerjanya. Nah, bagi yang ingin melanjutkan bekerja, diwajibkan mendaftar ulang melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja alias outsourcing.

“Karyawan yang mau lanjut bekerja syaratnya harus di-PHK dulu, kemudian mereka bisa ikut outsourcing,” sambung Hadi.

Ia melanjutkan, kebijakan ini bukan lahir dari inisiatif manajemen lokal, melainkan instruksi kantor pusat yang menghendaki seluruh unit PT SGS di seluruh Indonesia beralih ke sistem tenaga kerja outsourcing secara menyeluruh.

“Penolakan para pekerja sudah bulat, bukan hanya karena substansinya, tetapi juga karena pemberitahuan yang mereka terima dinilai sangat mendadak,” ujar Hadi.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, papar Hadi, perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada karyawan sekurang-kurangnya 14 hari sebelum PHK dilaksanakan. Sementara itu, di PT SGS, hanyalah panggilan lisan yang tiba-tiba.

“PHK yang cuma lewat lisan adalah tidak sah secara hukum,” tegas dia.

Bergerak cepat merespons situasi, SBPJ mendirikan posko pengaduan yang langsung dibanjiri karyawan yang resah. Dalam waktu singkat, ratusan pekerja PT SGS telah mendatangi posko tersebut untuk menyampaikan keluhan mereka.

“Kami menerima pengaduan sekitar 300 karyawan dan saat ini masih mengumpulkan data. Kami juga menunggu penyelesaian surat kuasa untuk langkah selanjutnya,” tutur Hadi.

Langkah mediasi dengan pihak manajemen sudah masuk dalam agenda serikat. Namun, SBPJ menegaskan bahwa jalur perundingan bukan satu-satunya opsi yang mereka siapkan.

“Jika dialog tidak menghasilkan kepastian, kami akan turun ke jalan dengan aksi besar-besaran,” pungkas dia.

Sementara itu, hingga saat ini pihak perusahaan masih bungkam mengenai kabar rencana PHK karyawan mereka. Saat wartawan mendatangi kantor PT SGS untuk meminta konfirmasi, hanya petugas keamanan yang bersedia menemui.

“Manajemen belum bisa ditemui karena sedang ada rapat dengan manajemen dari Jakarta,” ujar salah satu petugas keamanan, Subaji.

Pihak Human Resource Development (HRD) PT SGS Heri Satriono juga belum merespons upaya konfirmasi yang telah berulang kali dilakukan awak media.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *