GERBANGJATIM.COM – Warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban menyuarakan keresahan terkait proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kawasan pelabuhan milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk yang dinilai berjalan tanpa pelibatan masyarakat secara memadai.
Penolakan mulai muncul, terutama dipicu oleh dampak polusi udara yang dirasakan semakin parah dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi meningkatnya ketegangan sosial di tengah masyarakat.
Minimnya transparansi dalam proses administratif perpanjangan SHGB dinilai berisiko memicu konflik yang dapat berdampak pada kelancaran operasional pelabuhan.
Pemerintah Desa Socorejo secara terbuka menyoroti kurangnya komunikasi dari pihak terkait. Diketahui, masa berlaku SHGB kawasan pelabuhan tersebut akan berakhir pada 23 Agustus 2026.
Sesuai ketentuan, pengajuan perpanjangan seharusnya telah diproses paling lambat dua tahun sebelum masa berlaku berakhir.
Di tengah aktivitas pelabuhan yang terus berjalan, warga mengaku terdampak berbagai persoalan sosial dan lingkungan. Mulai dari paparan debu, peningkatan lalu lintas kendaraan berat, hingga menurunnya kenyamanan hidup sehari-hari.
Kepala Desa Socorejo, Z Arief Rahman Hakim, menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami tidak bisa menerima jika masyarakat yang terdampak langsung justru tidak dilibatkan dalam proses yang menyangkut wilayahnya sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, kawasan pelabuhan tersebut merupakan bagian dari objek vital nasional yang memiliki peran strategis bagi industri dan perekonomian. Namun, menurutnya, status tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial yang lebih besar terhadap masyarakat sekitar.
“Semakin strategis sebuah objek, semakin besar pula tanggung jawab sosialnya. Stabilitas tidak cukup dijaga secara administratif, tetapi juga harus dijaga dari masyarakat di tingkat bawah,” tambahnya.
Pemerintah desa juga mengingatkan bahwa kurangnya komunikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman yang berujung konflik sosial. Situasi ini dinilai rentan berkembang menjadi aksi penolakan jika tidak segera ditangani secara terbuka dan partisipatif.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk M. Erfan Afandi selaku SM of Port Operation & Maintenance serta Dharma Sunyata sebagai Senior Manager of Corporate Communication SIG Pabrik Tuban, namun hingga kini belum memberikan tanggapan.
Hal serupa juga terjadi pada Kapolres Tuban AKBP Alaiddin dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tuban, Heny Susilowati.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Desa Socorejo telah mengirimkan surat resmi kepada sejumlah pihak, di antaranya BPN Kabupaten Tuban, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Polres Tuban, DPRD Kabupaten Tuban, serta Bupati Tuban.
Surat tersebut berisi dorongan untuk dilaksanakannya mediasi terbuka dengan masyarakat desa, adanya sosialisasi langsung dari pihak perusahaan, serta terbangunnya komunikasi aktif yang melibatkan pemerintah desa.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemberian atau perpanjangan hak atas tanah, termasuk SHGB, harus mempertimbangkan kondisi masyarakat sekitar, aspek lingkungan, serta kesesuaian tata ruang.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setelah masa berlaku HGB berakhir, status tanah kembali menjadi tanah negara. Perpanjangan tidak bersifat otomatis, melainkan merupakan pemberian hak baru yang harus melalui evaluasi menyeluruh.
Pemerintah Desa Socorejo menilai kondisi sosial masyarakat yang belum sepenuhnya kondusif dapat menjadi pertimbangan penting dalam proses evaluasi tersebut.
“Ini bukan sekadar perpanjangan administratif, tetapi pemberian hak baru atas tanah negara yang harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara utuh,” tegas Kepala Desa.
Pemerintah desa menegaskan bahwa langkah yang diambil bertujuan menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tidak diabaikan. Mereka pun mengajak seluruh pihak terkait untuk segera bersikap responsif dan hadir langsung di tengah masyarakat sebelum persoalan berkembang lebih jauh.





