Gerbangjatim.com –
Menjelang cuti bersama dan libur Hari Raya Idulfitri, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban diingatkan untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tuban Arif Handoyo menegaskan bahwa larangan tersebut bukan aturan baru, melainkan kebijakan yang sudah lama berlaku secara nasional.
“Larangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik sudah berlaku cukup lama dan berlaku secara nasional,” jelasnya.
Menurut dia, mobil dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan, yakni mendukung tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran.
Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, seluruh mobil dinas milik pemerintah daerah diminta untuk diamankan selama masa libur panjang.
Arif menyebutkan, kendaraan dinas nantinya akan dikumpulkan di lokasi yang dinilai aman, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun di kantor masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Dikumpulkan di pemda atau di kantor masing-masing yang keamanannya terjaga,” ujarnya.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan kendaraan dinas selama periode libur Lebaran. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga aset daerah agar tetap dalam kondisi aman dan terkontrol saat tidak digunakan untuk aktivitas pemerintahan.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Tuban dapat mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga integritas dalam penggunaan fasilitas negara, khususnya selama momen Hari Raya Idulfitri.





