Tangani HIV/AIDS, DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular Lindungi Kesehatan Masyarakat

Gerbangjatim.com – DPRD Kota Malang memantau perkembangan kasus HIV/AIDS yang memerlukan perhatian. Karena itu, pihaknya mulai mempersiapkan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyakit Menular untuk menangani HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya.

Perda inisiatif DPRD Kota Malang kini masuk dalam rencana prioritas pembentukan perda pada 2026. Untuk diketahui, ada 18 perda yang akan disusun selama 2026 oleh DPRD. Salah satunya Perda tentang Penyakit Menular.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang Eddy Widjanarko mengatakan, Raperda tentang Penyakit Menular kini masuk tahapan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk memulai pembahasan lebih detail.

“Perda ini sudah kami rencanakan. Sekarang tinggal bentuk pansusnya saja untuk mulai membahas,” kata Eddy.

Dia menjelaskan, rancangan perda soal penyakit menular jadi salah satu inisiatif DPRD Kota Malang yang diajukan untuk merespons kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya terkait penyebaran penyakit menular seperti HIV.

Pembentukan regulasi atas dorongan yang datang dari masyarakat. Mereka ingin ada payung hukum yang lebih kuat dalam upaya mencegah serta menangani penyakit menular di Kota Malang.

Eddy berharap perda ini mampu memperjelas langkah penanganan. Mulai dari aspek pencegahan, edukasi, hingga perlindungan bagi masyarakat yang terdampak.

“Ini bagian dari upaya melindungi masyarakat Kota Malang. Ada dorongan dari masyarakat agar ada regulasi yang mengatur hal tersebut,” jelasnya.

Proses pembahasannya, dia memastikan akan melibatkan berbagai pihak terkait. Mulai unsur pemerintah daerah, tenaga kesehatan, komunitas, hingga tokoh masyarakat.

Partisipasi para pemangku kepentingan dinilai penting agar aturan yang disusun benar-benar sesuai kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat.

“Stakeholder pasti akan dilibatkan semua. Masyarakat, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya akan kami undang dalam pembahasan pansus,” tandasnya.

Selama 2025, Dinkes Kota Malang telah men-screening HIV kepada 17.242 orang. Baik dari kalangan ibu hamil, populasi populasi kunci, hingga kelompok rentan HIV lainnya. Hasilnya, 355 orang terdeteksi terjangkit HIV.

Dari angka tersebut, 29 persen di antaranya warga Kota Malang. Sedangkan sisanya dari luar Malang.

Di sisi lain, Satpol PP Kota Malang juga pernah mengungkap hasil evaluasi 2024 soal para orang tua yang enggan mengizinkan anaknya melanjutkan pendidikan di Kota Malang karena muncul fenomena kumpul kebo di kalangan pemuda seiring dengan tren kasus HIV.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *