Penentuan Idulfitri Tunggu Sidang Isbat Setelah Hilal Tak Terlihat di Tuban

Gerbangjatim.com – Tim Rukyatul Hilal dari Kementerian Agama (Kemenag) Tuban bersama Badan Hisab Rukyat (BHR) menyatakan, hilal tidak terlihat saat pemantauan di Menara Rukyatul Hilal, Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kamis (19/03/2026) petang.

Pengamatan dilakukan sejak menjelang matahari terbenam, tepatnya pukul 17.46 WIB. Namun hingga proses selesai, hilal tidak berhasil diamati, baik menggunakan alat optik maupun secara kasat mata.

Kepala Kantor Kemenag Tuban, Umi Kulsum menjelaskan, posisi hilal saat itu masih berada di bawah ufuk, sehingga secara astronomis memang belum memungkinkan untuk terlihat.

“Dari hasil rukyat, hilal tidak terlihat karena posisinya masih di bawah ufuk. Sehingga belum memenuhi kriteria visibilitas,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan resmi 1 Syawal 1447 H tetap menunggu hasil sidang isbat yang digelar pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan jika terjadi perbedaan dalam penentuan Hari Raya Idulfitri.

“Perbedaan itu hal yang wajar. Yang terpenting masyarakat tetap saling menghormati dan menjaga persatuan,” imbuhnya.

Senada, Sekretaris MUI Kabupaten Tuban, Taufiqurrahman, menyebut perbedaan metode penentuan awal bulan Hijriah sudah berlangsung sejak lama.

Ia menjelaskan, sebagian organisasi seperti Muhammadiyah menggunakan metode hisab, sementara Nahdlatul Ulama menggunakan rukyat. Adapun pemerintah mengombinasikan keduanya sebagai dasar penetapan.

“Perbedaan ini sudah ada sejak zaman dahulu. Jadi masyarakat tidak perlu memperdebatkan, tapi justru saling menghargai,” ujarnya.

Sementara itu, laporan teknis dari Tim BHR Tuban menyebutkan bahwa ijtimak terjadi pada Kamis pagi pukul 08.25 WIB. Matahari terbenam pukul 17.46 WIB, sedangkan bulan terbenam pukul 17.53 WIB.

Dengan kondisi tersebut, posisi hilal dinilai belum memenuhi kriteria visibilitas, baik menurut standar MABIMS maupun metode lainnya. Artinya, hilal secara perhitungan memang tidak mungkin terlihat pada hari itu.

Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, menambahkan bahwa pelaksanaan rukyatul hilal ini mengacu pada ketentuan resmi dari Kemenag, termasuk edaran Kanwil Kemenag Jawa Timur serta regulasi peradilan agama yang mengatur penentuan awal bulan Hijriah.

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari MUI, Pengadilan Agama, Forkopimca Senori, BMKG, organisasi keagamaan, hingga kalangan akademisi dan masyarakat umum.

Usai proses rukyat, kegiatan dilanjutkan dengan sidang isbat tingkat daerah yang dipimpin Hakim Pengadilan Agama Tuban.

Dengan hasil tersebut, masyarakat diimbau untuk menunggu keputusan resmi pemerintah terkait penetapan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *