Terancam Sanksi Berat, Oknum Guru SDN Jelbuk 02 Jember Diduga Telanjangi Murid gegara Cari Uang Hilang

gerbangjatim.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Jember mendadak gempar usai unggahan terkait dugaan guru menelanjangi siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jelbuk 02 beredar di media sosial.

Diduga kuat, perilaku tidak pantas di SDN Jelbuk 02 ini dilakukan oleh guru kelas V berinisial FT. Penelanjangan dilakukan dengan dalih FT kehilangan uang dan hendak menelanjangi para siswa untuk mencarinya.

Kejadian bermula pada Jumat (06/02/2026), sekitar pukul 08.30 WIB. FT mengaku kehilangan uang sebesar Rp75.000 dalam bentuk satu lembar uang pecahan baru dari tasnya yang berada di dalam kelas.

Sebelumnya, pada Senin (02/02/2026), guru yang sama juga mengaku kehilangan uang sebesar Rp200.000. Atas dasar kehilangan tersebut, FT memanggil seluruh siswa kelas V yang berjumlah 24 orang (hadir 22 siswa, 2 tidak masuk).

Dia kemudian menggeledah semua tas siswa, namun uang yang dicari tidak ditemukan. Tidak puas dengan hasil penggeledahan tas, guru tersebut kemudian menggeledah badan terhadap siswa-siswinya. Penggeledahan dilakukan pada jam pulang sekolah sekitar pukul 11.00 WIB di hari Jumat.

Siswa kelas V tidak diizinkan pulang dan diminta menunggu di dalam kelas. Penggeledahan badan dilakukan dengan cara menyuruh siswa-siswi membuka seragam yang dipakai.

Akibatnya, beberapa siswa laki-laki hingga telanjang bulat karena tidak memakai singlet dan celana dalam, sementara siswi dalam kondisi setengah telanjang karena masih menggunakan singlet dan celana dalam.

Terancam Sanksi Berat, Oknum Guru SDN Jelbuk 02 Jember Diduga Telanjangi Murid gegara Cari Uang Hilang

JEMBER, Tugujatim.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Jember mendadak gempar usai unggahan terkait dugaan guru menelanjangi siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jelbuk 02 beredar di media sosial.

Diduga kuat, perilaku tidak pantas di SDN Jelbuk 02 ini dilakukan oleh guru kelas V berinisial FT. Penelanjangan dilakukan dengan dalih FT kehilangan uang dan hendak menelanjangi para siswa untuk mencarinya.

Baca Juga: Heboh! Guru SD Negeri di Jember Diduga Geledah Siswa Buka Baju Gegara Uang Raib

Temukan lebih banyak
pendidik
Pakaian
pakaian

Kejadian bermula pada Jumat (06/02/2026), sekitar pukul 08.30 WIB. FT mengaku kehilangan uang sebesar Rp75.000 dalam bentuk satu lembar uang pecahan baru dari tasnya yang berada di dalam kelas.

Sebelumnya, pada Senin (02/02/2026), guru yang sama juga mengaku kehilangan uang sebesar Rp200.000. Atas dasar kehilangan tersebut, FT memanggil seluruh siswa kelas V yang berjumlah 24 orang (hadir 22 siswa, 2 tidak masuk).

Dia kemudian menggeledah semua tas siswa, namun uang yang dicari tidak ditemukan. Tidak puas dengan hasil penggeledahan tas, guru tersebut kemudian menggeledah badan terhadap siswa-siswinya. Penggeledahan dilakukan pada jam pulang sekolah sekitar pukul 11.00 WIB di hari Jumat.

Siswa kelas V tidak diizinkan pulang dan diminta menunggu di dalam kelas. Penggeledahan badan dilakukan dengan cara menyuruh siswa-siswi membuka seragam yang dipakai.

Akibatnya, beberapa siswa laki-laki hingga telanjang bulat karena tidak memakai singlet dan celana dalam, sementara siswi dalam kondisi setengah telanjang karena masih menggunakan singlet dan celana dalam.

Penggeledahan Dilakukan Satu Per Satu

Penggeledahan dilakukan satu per satu dengan memanggil siswa, sementara yang lain tidak boleh melihat. Namun, beberapa siswa diketahui mengintip secara sembunyi-sembunyi sehingga mengetahui kondisi teman mereka yang tengah ditelanjangi.

Setidaknya, sebelum dihentikan, penggeledahan badan baru dilakukan terhadap 6 siswa ketika beberapa wali murid tiba-tiba masuk ke ruang kelas sehingga aksi tersebut akhirnya dihentikan.

Kejadian tersebut menuai respons instansi pendidikan setempat. Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (PTK SD) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember Maret Wijayati dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan FT merupakan bentuk penyimpangan etika profesi pendidik dengan tingkat kesalahan yang amat parah.

“Sudah kami panggil yang bersangkutan untuk proses pembinaan. Ini merupakan pelanggaran kode etik serius dan tidak bisa ditoleransi,” ungkap Maret, Minggu (08/02/2026).

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Jelbuk Aiptu Arip Sugiarto menjelaskan bahwa kondisi di lingkungan SDN Jelbuk 02 sempat memanas akibat penentangan keras dari para wali murid yang menjadi korban terhadap kehadiran FT sebagai pengajar.

“Hasil kesepakatan bersama menetapkan bahwa mulai hari Senin mendatang, orang yang dimaksud tidak lagi diizinkan melaksanakan aktivitas mengajar di institusi pendidikan tersebut,” kata Aiptu Arip.

Walaupun saat ini penanganan diprioritaskan pada aspek administratif, aparat keamanan menyatakan kesiapannya mendampingi penanganan kasus apabila keluarga yang terdampak memilih menempuh prosedur hukum formal. (Dk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *