SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dilaporkan pengusaha dari CV. Santosa Seal ke Kepolisian Daerah Jawa Timur usai melakukan sidak atas masalah penahanan ijazah pada karyawan perusahaan tersebut.
Benar, kami telah menerima laporan atas kasus pencemaran nama baik,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto di Surabaya, Sabtu (12/4/2025) siang.
Laporan terhadap Armuji itu dibuat oleh Diana pada Kamis (10/4/2025) pukul 19.30 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim. Dalam laporan dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jatim itu, Diana melaporkan Armuji dengan dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan itu sebagai tindak lanjut pelapor terhadap pemilik atau pengguna akun media sosial @cakj1 di TikTok, Instagram, dan YouTube. Di ketiga media sosial itu ramai diperbincangkan tindakan Armuji yang mendatangi atau melakukan inspeksi ke CV Santoso Seal di Margomulyo, Surabaya, Rabu (9/4/2025) siang.
Kedatangan Armuji itu untuk mengklarifikasi pengaduan seorang warga bernama Nila Handiani. Nila mengaku sebagai pegawai CV Santoso Seal dan hendak mengundurkan diri. Namun, ijazah SMA miliknya masih ditahan atau belum dikembalikan oleh perusahaan.
Nila menyampaikan keluhan itu kepada Armuji saat jaring aspirasi di rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Selasa (25/3/2025). Suasana jaring aspirasi disiarkan melalui YouTube @cakj1. Saat itu, Nila dan keluarga menyampaikan rasa frustrasi karena ingin mendapatkan kembali ijazah SMA yang masih tertahan di perusahaan.
Nila sempat melapor ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur. Namun, pengaduannya tak membuahkan hasil sehingga dia mengeluh melalui jaring aspirasi. Armuji menjanjikan untuk mendatangi tempat Nila bekerja seusai Idul Fitri 1446 Hijriah. Janji itu dia tunaikan pada Rabu (9/4/2025) itu.
Menurut Armuji, dirinya datang secara baik-baik bersama sejumlah aparatur Pemerintah Kota Surabaya dan warga yang mengadu dalam jaring aspirasi. Armuji sempat menghubungi pemilik perusahaan yang diduga ialah Hendy Soenaryo dan Diana agar diberi kesempatan membicarakan masalah yang diadukan warga secara kekeluargaan.
Namun, Armuji tidak mendapat respons positif, bahkan diserang secara verbal dengan tuduhan sebagai penipu. Armuji juga ditantang untuk menyelesaikan masalah melalui dinas tenaga kerja atau kepolisian. Karena merasa diperlakukan tidak baik, Armuji memutuskan menyiarkan peristiwa itu melalui media sosial.
Penyebaran informasi melalui media sosial itulah yang kemudian mendorong Diana membuat laporan ke Polda Jatim. Pelapor juga menyerahkan bukti berupa pengandar kilas (flashdisk) berisi rekaman video dari akun @cakj1 itu. Laporan itu dalam penanganan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jatim.
”Terima kasih atas laporannya dan ini agar masyarakat dapat menyikapi secara profesional, secara objektif. Apa yang saya lakukan adalah untuk membela kebenaran, membela anak-anak yang tertindas,” kata Armuji.
Armuji menambahkan, kedatangannya ke perusahaan itu untuk mengklarifikasi dengan baik, tetapi malah tidak diterima secara baik. ”Terima kasih sudah melaporkan saya ke Polda Jatim. Saya kalau dipanggil akan hadir dan saya akan jelaskan secara jelas,” ujarnya.
Menurut Armuji, dirinya telah berkoordinasi dengan bagian hukum dan instansi terkait untuk melihat lebih jauh persoalan ketenagakerjaan di CV Santoso Seal. ”Saya juga akan membuat laporan balik,” katanya.
Secara terpisah, Diana menyatakan, informasi bahwa perusahaan menahan ijazah karyawan itu tidak benar. Jika ada karyawan yang merasa dirugikan, dapat mengadu melalui jalur resmi ke dinas tenaga kerja atau Pengadilan Hubungan Industrial.
”Negara ini negara hukum. Karyawan bisa melapor ke dinas tenagara kerja dan jika punya bukti bisa menggugat lewat pengadilan. Di sana bisa dibuktikan apakah (kami) salah atau tidak,” kata Diana.
Diana menambahkan, dirinya membuat laporan ke Polda Jatim karena merasa menjadi korban. Viralnya aktivitas Armuji yang melakukan inspeksi ke perusahaan itu berdampak terhadap citra perusahaan keluarga tersebut.
Namun, Diana menolak menyebut posisi atau jabatan di perusahaan selain sebagai perwakilan. ”Saya tujuannya klarifikasi. Saya minta maaf buat gaduh,” ujar Diana yang mengakui dirinya adalah perempuan yang menerima panggilan telepon dari Armuji saat inspeksi.
Saat itu, Diana merasa kaget mendapat telepon dari nomor tak dikenal. Apalagi, dia menyebut, sang penelepon sempat berkata tak baik. Inilah yang membuat Diana sempat menyebut sang penelepon sebagai penipu dan tidak membukakan pintu gerbang perusahaan.
“Kami ini pengusaha, nomor telepon diketahui banyak orang. Jika instansi resmi pasti kasih surat, undangan, klarifikasi ke kantornya. Kalau tiba-tiba ditelepon tanpa ada surat pemberitahuan, dibentak-bentak, reaksi saya enggak balas (bentak). Saya jawab, Pak, saya enggak tahu Anda, kalau ada masalah sama saya, ketemu di kantor polisi saja,” kata Diana.
Masalah pengaduan, inspeksi, dan respons yang tak sepaham dalam kasus ini kemudian berkembang menjadi perkara. Kedua pihak pun tampaknya telah siap melanjutkan perseteruan melalui jalur hukum dan saling lapor. (*)





