ASN Tuban Pelaku Penganiayaan Empat Karyawan SPBU Parengan Ditangkap

gerbangjatim.com – Akhirnya ASN Tuban terduga pelaku penganiayaan empat karyawan SPBU Parengan ditangkap.

Polres Tuban menangkap SJ (53), warga Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan di kediamannya. Pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Parengan.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto menyampaikan, pelaku diamankan petugas di kediamannya setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di SPBU Parengan.

“Pelaku berinisial SJ, usia 53 tahun, warga Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan. Yang bersangkutan merupakan ASN di lingkungan Kecamatan Parengan,” ujar Iptu Siswanto, Selasa (10/02/2026).

Siswanto menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Unit Tindak Pidanan Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memastikan identitas pelaku yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi penganiayaan terhadap para korban di lingkungan SPBU.

“Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, memeriksa saksi-saksi serta barang bukti. Dari hasil tersebut, diketahui pelaku berinisial SJ,” terang Siswanto.

Penangkapan terhadap SJ dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di Dusun Kerasan, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, tepatnya di rumah pelaku.

“Saat diamankan di kediamannya, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan,” ungkapnya.

Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim. Polisi juga memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tuban,” tegas Siswanto.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 7 Februari 2026, di sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Parengan. Akibat kejadian itu, empat karyawan SPBU mengalami luka dan satu korban harus menjalani perawatan medis. (Mn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *