Miris! Pria di Tuban Jual Pacar Masih di Bawah Umur Melalui WhatsApp

Gerbangjatim.com – Miris memang, seorang pria di Tuban jual pacar yang masih di bawah umur melalui whatsApp. Pelaku memasang tarif Rp300 Ribu.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menangkap pelaku berinisial FCO (30) tega menjajakan kekasihnya berusia 15 tahun.

​Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan intensif di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 10.19 WIB.

​Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengungkapkan pelaku FCO merupakan warga Kecamatan Semanding, Tuban. Pelaku diduga kuat berperan sebagai muncikari yang memfasilitasi persetubuhan terhadap korban berinisial SE (15).

​Iptu Siswanto menjelaskan, kronologi kejadian ini bermula dari hubungan asmara antara pelaku dan korban. Setelah sempat melakukan hubungan badan, pelaku justru memanfaatkan korban untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

​”Pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dengan tarif Rp300.000 untuk sekali pertemuan,” ujar Iptu Siswanto kepada awak media, Selasa (10/03/2026).

​Tak hanya menjual korban, pelaku juga diketahui berada di lokasi saat transaksi terjadi di sebuah kos di Tuban. Pelaku bahkan meminta saksi berinisial SP (25) untuk merekam proses hubungan badan tersebut sebagai dokumentasi.

​Barang Bukti dan Ancaman Pidana
​Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti digital yang memperkuat dugaan tindak pidana eksploitasi seksual ini.

​Beberapa barang bukti yang diamankan. Seperti sejumlah telepon genggam dan satu keping CD berisi rekaman video asusila antara korban dan saksi.

​”Setelah menerima informasi, petugas langsung bergerak. Pelaku diamankan pada hari yang sama dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tuban,” imbuh Siswanto.

​Atas perbuatannya, FCO dijerat dengan Pasal 419 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun karena terbukti menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul dengan anak di bawah umur.

​”Kami mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak di dunia maya. Jangan biarkan anak terjebak dalam lingkaran eksploitasi seperti ini,” pungkasnya.

​Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan prostitusi yang lebih luas atau korban lainnya di wilayah Tuban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *