Gerbangjatim.com – Korban kasus pencabulan Mojokerto mengalami tekanan dari pelaku yang juga ayah tirinya.
EM, warga Kota Mojokerto ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri, KD.
Korban dicabuli oleh EM berkali-kali sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Namun, kasus ini baru terungkap saat KD sudah tumbuh dewasa dan berkuliah.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan menjelaskan bahwa korban KD tidak berani melapor sebab ia berada di bawah tekanan oleh tersangka EM.
“Korban tidak berani melapor karena berada di bawah tekanan sebab tersangka sering melakukan kekerasan terhadap korban bila korban melakukan kesalahan,” terangnya, Sabtu (07/03/2026).
Terkini, tersangka EM telah diringkus oleh pihak Satreskrim Polres Mojokerto Kota. EM juga telah ditetapkan sebagai tersangka serta sedang dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut.
Dari kasus ini, tersangka EM diancam dengan dengan pasal 473 ayat 2 KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan.
“Karena perbuatan dilakukan oleh orang tua tiri terhadap anak, maka ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan hukuman sepertiga,” tandas AKP Mangara.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus pria dengan inisial EM, warga Magersari, Kota Mojokerto. EM ditangkap saat berada di Magetan atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
Dari informasi yang dihimpun, EM ditangkap oleh polisi pada Selasa (03/03/2026) lalu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan proses penyelidikan dari laporan yang diterima oleh kepolisian.





