`Gerbangjatim.com – Polemik penyegelan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban kian memanas. Pihak Erhamni, melalui Kuasa Hukumnya, Arina Jumiawati, angkat bicara untuk menepis tudingan miring yang menyerat Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tuban.Politik
Arina menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan. Bahkan, uang sewa lahan senilai Rp15 juta per tahun diklaim telah dibayar lunas untuk masa lima tahun ke depan kepada pemilik lahan, Sutoyo.
Tak hanya soal sewa pokok, Arina membeberkan fakta mengejutkan. Menurutnya, selama ini Erhamni rutin memberikan bonus bulanan kepada Sutoyo sebesar Rp7–8 juta demi menjaga kemitraan, meski hal itu tidak tertuang dalam hitam di atas putih.
“Untuk bulan Februari memang belum (diberikan) karena bulannya belum habis. Klien kami tetap berkomitmen memberikan itu ke depannya,” terang Arina kepada awak media, Rabu (12/2/2026).
Terkait aksi penyegelan menggunakan urukan batu kapur di akses masuk SPPG, Arina menilai langkah tersebut prematur dan melanggar hukum karena status sewa lahan masih aktif. Ia menyebut hal ini murni miskomunikasi yang berujung pada terhambatnya pelayanan publik.
Menanggapi keluhan Sutoyo yang mengaku tidak memegang salinan akta perjanjian, Arina menyebut bahwa secara aturan, pihak pemilik lahan bisa meminta salinan tersebut langsung ke notaris yang bersangkutan.
“Klien kami membawa dokumen asli. Pak Sutoyo itu orang berpengalaman, rasanya kurang pas kalau alasan tidak mendapat salinan baru dipersoalkan sekarang sejak awal sewa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sutoyo selaku pemilik lahan telah melakukan penyegelan terhadap SPPG tersebut. Ia nekat melakukan aksi itu dilatarbelakangi karena pihaknya merasa dikelabui. Dalam akta notaris, penyewa yang tertera adalah Yayasan Insan Kamil, namun kenyataannya lahan dikelola secara pribadi oleh Erhamni.
Sutoyo juga menagih janji-janji manis yang diucap oleh Erhamni yang hingga kini menurutnya belum terealisasi. Seperti, pelibatan anggota keluarganya sebagai pekerja SPPG, pihaknya yang dijanjikan sebagai distributor bahan mentah, serta pembayaran bulanan yang nominalnya mencapai Rp8 juta perbulan.
“Sampai sekarang saya tidak pernah pegang salinan akta itu. Bagi saya, perjanjian ini sudah cacat hukum,” pungkas Sutoyo dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, akses SPPG Tegalbang masih tertutup material batu kapur, menyebabkan aktivitas distribusi gizi di wilayah tersebut lumpuh total.





