Polres Tuban Amankan Dua Tersangka Admin Grup Gay Tuban

GerbangJatim.com – Kepolisian Resor Tuban, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan dua orang pria berinisial J (45) dan AJ (30), Rabu (18/6/2025). Keduanya diduga terlibat aktif dalam sebuah grup media sosial Facebook bernama “Gay Tuban”. Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas dalam grup tersebut yang dinilai bertentangan dengan norma kesusilaan dan nilai-nilai budaya setempat.

Kedua tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Tuban, yang secara berulang kali memposting konten bermuatan ajakan melakukan hubungan sesama jenis di dalam grup tersebut. Penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima sejumlah laporan dari masyarakat serta melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di platform media sosial terkait.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan, proses pengungkapan berawal dari pemantauan terhadap konten dalam grup yang dianggap tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan umum.

“Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan dari akun milik pelaku yang mengandung unsur asusila, perangkat elektronik berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengakses grup, serta sejumlah alat bantu yang diduga digunakan untuk kegiatan melanggar kesusilaan,” ujarnya.

Grup Facebook tersebut diketahui telah dibuat sejak tahun 2010 dan memiliki lebih dari 10 ribu anggota. Saat ini, jajaran Satreskrim Polres Tuban, masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman guna mengungkap aktor lain yang aktif serta mengidentifikasi pihak pembuat dan pengelola grup tersebut.

“Penangkapan ini menjadi pintu awal untuk mendalami lebih lanjut jaringan pengguna aktif dalam grup dimaksud, sekaligus mengungkap identitas pembuat grup,” tambah AKP Dimas.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua tersangka menggunakan grup tersebut sebagai sarana mencari pasangan sejenis. Keduanya diduga dengan sengaja menyebarkan konten yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1), dan/atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat (2), dan/atau Pasal 31 Jo. Pasal 5, dan/atau Pasal 32 Jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal sebesar satu miliar rupiah,” katanya.

Dirinya mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas online yang berpotensi melanggar hukum dan norma kesusilaan.

(wt/nk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *